Tidak memiliki Izin PIRT Resikonya PIDANA
Pasal pidana yang berlaku untuk produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga mengatur pidana untuk pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Produk Makanan, dan Minuman yang di edarkan di pasar harus memiliki izin edar makanan. Baik makanan dan minuman yang di produksi oleh Pabrik Besar maupun Skala Rumah Tangga, semua Harus memiliki Izin edar makanan PIRT atau sertifikat BPOM. Resiko Pidana Jika Mengabaikannya.